iklan
Jumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Polda Jambi tahun 2013 ini meningkat jika dibandingkan 2012 lalu. Jika tahun 2012 ada 12 kasus, 2013 meningkat 20 kasus. Ini dikatakan Kapolda Jambi, Brigjend Pol Satriya Hari Prasetya, Senin (30/12).

Menurutnya, tahun 2012 lalu, dari 12 kasus 10 kasus diantaranya tuntas ditangani. "Sementara itu tahun 2013 ini, dari 20 kasus yang tuntas kita tangani sebanyak 12 kasus. Masih ada utang 8 lagi," kata Satriya.

Dari penanganan kasus korupsi sepanjang tahun 2013 ini, lanjut Satriya,  tidak sedikit uang negara yang telah diselamatkan. "Uang negara yang diselamatkan Rp 12.708.838.394,99," jelasnya lagi.

Dalam ekspos yang disampaikan pihak Polda Jambi, beberapa kasus berhasil ditangani. Diantaranya kasus dugaan korupsi Pompong Tanjabtim dimana kerugian Negara mencapai Rp 3 M. Lalu ada kasus dugaan korupsi dana pengembangan pengusaha mikro dan kecil melalui perkuatan dana bergulir bagi  koperasi simpan pinjam senilai Rp 1 M. lalu ada kasus Laptop SMA TT dengan kerugian negara Rp 250 juta. Sementara itu, juga ada kasus dugaan korupsi dana DAK Tebo. Dan terakhir kasus dugaan korupsi Pemetaan Pendidikan senilai Rp 2,5 M.

Untuk kasus Pompong Tanjabtim, kasusnya sudah sampai di persidangan, dan semua tersangka sudah menjalani sidang. “Kasus Pompong sudah disidang,” ujar Kapolda Jambi.

Khusus terkait kasus dugaan korupsi pemetaan pendidikan, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Wahyu Tri Widodo. “Sudah naik ke penyidikan,” ujarnya kepada wartawan.

Namun, saat ditanya siapa tersangkanya, Wahyu belum mau banyak berkomentar.  “Nanti akan kita ekspos lewat pak Kabid Humas Polda,” paparnya sembari tersenyum.
--batas--
Kasus ini sudah mencuat beberapa bulan terakhir, bahkan, sempat diberitakan bahwa mantan Kadisdik Provinsi Jambi telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski hal tersebut belum dibenarkan dan tidak juga dibantah oleh pihak Polda Jambi.

Idham sendiri saat ini sudah menjadi tersangka pada kasus lain, yakni kasus dugaan korupsi Laptop SMA TT dengan kerugian Negara senilai Rp 250 juta.

Sementara itu, ada juga kasus dugaan korupsi yang menurut Kejati Jambi sudah disidik Polda. Namun ternyata belum. Yakni proyek pembangunan jam Gentala Arasy oleh Pemprov Jambi.

Menurut Wahyu, pihaknya hanya melakukan pemeriksaan terkait proses lelang, sementara itu, terkait proyek pengerjaan fisik, belum dilakukan penyelidikan. “Kalau proses lelangnya, sudah kita periksa dan tidak ada pelanggaran. Tapi kalau pembangunan fisiknya, belum kita selidiki karena proyeknya belum selesai,” jelas Wahyu saat jumpa pers bersama Kapolda Jambi, Senin (30/12).

Data yang berhasil dihimpun Jambi Ekspres, kasus korupsi lain yang menonjol diantaraya adalah kasus dugaan korupsi dana makan minum di Pemkab Batanghari. Beberapa tersangkanya adalah orang – orang berpengaruh di Batanghari, misalnya Yuninta Asmara yang merupakan istri mantan Bupati Batanghari Syahirsah, lalu ada Erpan mantan Sekda. Kerugian Negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 4,9 M.

Di Kota Jambi, satu kasus  korupsi yang sudah lama tidak terdengar gaungnya. Namun ternyata sudah ada tiga orang tersangka yang ditetapkan oleh Penyidik Polresta Jambi, yakni kasus dugaan korupsi pengadaan Bus di Setda Provinsi  Jambi.

Tiga tersangka yang sudah ditetapkan yakni Wahyudi AS, Faiz SE dan Murtaki SH. Kerugian kasus ini masih dalam proses audit investigatif.

Ditambahkan Kabid Humas Polda Jambi, pihaknya saat ini cukup selektif untuk  memberikan komentar terkait kasus korupsi. Kasus yang masih dalam tahap penyelidikan, belum bisa di ekspos, karena ditakutkan akan menyulitkan proses penyelidikan itu sendiri. “Yang bisa diekspos, itu kasus korupsi yang sudah naik kepenyidikan, kalau belum, kita takutkan malah menylitkan dalam hal pengumpukan barang bukti,” sebut Kabid Humas.

Beberapa Kasus Korupsi Yang Ditangani Polda Jambi
- Pompong Tanjabtim, Kerugian Rp 3 M, Tersangka M Nur, Sabri,Satrio,
- Dana Simpan Pinjam Koprasi Tanjabtim, Kerugian Rp 1 M, Tersangka Ahmad Fauzi
- Dak Tebo, Kerugian Rp 900 juta, Tersangka  Dumiyati
- Laptop SMA TT, Kerugian Rp 250 juta, Tersangka Idham Kholid, Nia Kurniasih
- Pemetaan Pendidikan, Kerugian Rp 2,5 M, Tersangka :   -
- Makan minum di Pemkab Batanghari, Kerugian Rp 4,9M, Tersangka  Yuninta Sahirsah,Erpan, Ardiyansah
- Pengadaan Bus di Setda Provinsi Jambi, Kerugian Masih Audit, Tersangka Murtaki, Faiz,Wahyudi

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait