Bangkit Sanjaya (20) warga Lorong Pipa RT 13, Kelurahan Beliung, Kecamatan Kotabaru Jambi, kini harus berurusan dengan Satuan Resnarkoba Polresta Jambi karena tertangkap menjual 24 kg ganja asal Aceh.
Ia dibekuk pada saat mengantarkan pesanan Ganja seberat 1,5 kilogram, didaerah Purnama Pall II Kotabaru Jambi kepada pelanggannya.
Ditemui di Mapolresta Jambi, Senin (6/1), Bangkit Sanjaya alias Bangkit, mengaku baru satu kali terlibat dalam peredaran narkoba. Ia terpaksa menjual ganja untuk mencari uang kuliah. “Saya beli dari “S”, mulai bulan Desember kemarin barang ini baru sampai ke tangan saya,”katanya.
Bangkit pun menceritakan, Ganja ini dikirim dari Aceh melalui Bus Rapi pada tanggal 13 Desember lalu. Ganja kering itu, dikemas dengan lakban kuning berbentuk batu bata dan dimasukkan dalam kardus.
Setiap bantangnya seberat satu kilogram, setelah sampai di Jambi, ganja tersebut selanjutnya disembunyikan di semak semak di daerah pall 2 dibelakang Batalyon 042 Gapu, Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur. “S mengantarkan barang ini sampai loket, lalu setelah saya terima, dia berkomunikasi dengan saya pakai telpon,” sebut Bangkit.
Barang yang saya terima dari Aceh semua berjumlah 24 Kilogram, dan sudah laku sebanyak 10,5 Kilogaram. “Sisanya tinggal 13,5 Kilogram,” jelas Bangkit.
--batas--
Dikatakannya, bahwa setiap satu kilogram ganja tersebut, ia hargai kepada pelanggannya senilai 2,2 Juta rupiah. Setiap penjualan perkilonya, Bangkit mendapatkan fee sebesar 200 ribu rupiah dari orang yang berinisial S tersebut.
Kasat Narkoba, Kompol Witry Hariono SH, menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka Bangkit pada tanggal 3 Januari lalu pada pukul 23.00 Wib, di lorong Purnama pall II Kotabaru Jambi. “Pada malam itu, jajaran mendapatkan informasi bahwa, tersangka ingin menghantarkan Daun Haram tersebut ke seseorang ditempat yang sudah dijanjikan di area Pengeboran Minyak Pertamina,” jelas Witry.
Bermodal informasi tersebut, lanjut Witry, jajaran melakukan Under Cover Buy, dan berhasil membekuk tersangka dengan barang bukti ditangannya pada malam itu Daun Ganja seberat satu setengah kilorgam. Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka, pada saat itu juga, jajaran berhasil memaksa tersangka untuk menunjukkan barang bukti lain yang disembunyikannnya.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2, UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun penjara,” tukas Witry.
sumber: jambi ekspres