iklan SAKSI : Mantan Bupati Tanjabar, Safrial saat menjadi saksi di pengadilan Tipikor Jambi untuk kasus Kwarda Pramuka, kemarin
SAKSI : Mantan Bupati Tanjabar, Safrial saat menjadi saksi di pengadilan Tipikor Jambi untuk kasus Kwarda Pramuka, kemarin
Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Jambi kembali mengelar persidangan mantan Sekda Provinsi Jambi, AM Firdaus yang terjerat kasus dugaan penyimpangan dana Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi, yang beragenda mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk dimintai keterangan adalah mantan Bupati Tanjung Jabung Barat, Safrial, Panca, Kasi Pengembangan Usaha Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, dan Suharna mantan Kepala BPN Tanjabbar.

Dalam memberikan keterangan ketiga saksi menerangkan bahwa status lahan sawit 400 hektare Kwarda Gerakan Pramuka Jambi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat belum memiliki ijin hak guna usaha (HGU).

Namun saat ditanya Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti mengenai status lahan sawit 400 hektare Kwarda Pramuka Jambi, apakah lahan sawit yang 400 Hektare sudah punya izin? ”Ijin HGU belum ada,” ujar Safrial saat menjawab majelis hakim yang diketuai Eliwarti, Senin (6/1) siang.

Ketika menjabat Bupati Tanjabbar pernah menerima surat perintah Gubernur Jambi, untuk mendata kebun sawit yang tidak punya legalitas. Dia kemudian memerintahkan kadis perkebunan mendata kebun di daerahnya. Satu di antara yang ditemukan adalah kebun milik kwarda.

Sebagai tindak lanjut, Safrial kemudian bertanya tiga hal ke kwarda, terkait legalitas kebun yang belum ada, sumber dana dari perusahaan atau pemerintah, dan tentang sumbangan pihak ketiga. Dari pertanyaan itu, keluar surat balasan atas nama gubernur yang ditandatangani wagub yang menyebutkan bahwa segala sesuatu yang menyangkut kebun pramuka sudah clear.
--batas--
Saksi lain yang dihadirkan Panca, Kasi Pengembangan Usaha Dinas Perkebunan Provinsi Jambi. Dia mengaku tidak mengetahui proses pengadaan, namun mengetahui proses perijinan perkebunan secara umum.

Dalam sepengetahuan Panca, tidak ada ijin dari disbun provinsi, dan PT Inti Indosawit Subur (PT IIS) sampai saat ini belum ajukan ijin. Seharusnya, yang mengajukan ijin adalah pelaku usaha perkebunan, dalam hal ini PT IIS. Ijin perkebunan pun diajukan sebelum melakukan aktivitas perkebunan. "Kalau kebun dibuka dulu baru minta ijin tidak boleh," lanjutnya.

Dipaparkan juga tentang urutan perijinan. Dalam regulasi setelah tahun 2002, urutannya ijin lokasi, ijin usaha perkebunan (IUP), baru hak guna usaha (HGU). Sedangkan sebelum 2002 urutannya ijin lokasi, HGU, baru IUP. "Dalam ijin perkebunan HGU harus ada," terangnya.

Suharna, pun mengungkapkan senada. Dia memaparkan urutan proses perijinan yang seharusnya. Dimulai dari, ijin pencadangan, ijin lokasi, pembebasan tanah, proses permohonan hak atas tanah ke BPN. "Proses di BPN itu belum ada," terangnya.

Majelis pun mempertajam pertanyaan, produk apa yang dikeluarkan oleh BPN apabila proses perijinan dilakukan sesuai aturan? Suharna menjawab akan ada sertifikat, tapi dalam perkara itu ternyata tidak ada.

Penasehat hukum Ramli Thaha sempat mempertanyakan apa dasar hukum seorang atau badan usaha menguasai tanah negara. Suharna mengatakan ijin kepala daerah setempat. Sedangkan ijin lokasi, disebutkan dikeluarkan oleh gubernur.

Setelah mendengarkan keterangan tiga saksi Majelis Hakim yang diketuai menunda persidangan satu minggu.

Sementara itu, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sudah empat kali melayangkan surat pemanggilan kepada mantan Wagub Jambi Uteng Suryadiyatna untuk diperiksa penyidik Kejati Jambi, kaitannya dengan kasus dugaan korupsi dana Kwarda Pramuka Jambi, namun, Uteng masih saja mangkir dan beralasan sakit.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby mengatakan bahwa dari penyidik sudah empat kali melayangkan surat panggilan kepada Uteng, Namun baru diketahui bahwa Wagub Uteng mengalami sakit.

”Kita baru menerima surat dari dokter yang isinya mengatakan pak Uteng sakit, suratnya diantar anaknya (Uteng) tadi. Ada surat keterangan dari dokter,” ujar Masyroby, Aspidsus Kejati Jambi, Senin (6/1).

Namun Masyroby tidak menyebutkan pasti dokter dari rumah sakit Jambi atau Bandung sebagaimana Uteng tinggal selama ini. ”Ada tapi tidak saya baca secara rinci dokter dari mana. Ijin sebulan mulai 18 Desember 2013 hingga 19 Januari 2014 nanti,” sebutnya

Untuk diketahui, Uteng sengaja dipanggil untuk diminta keterangan kaitannya dengan upaya penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Kwarda Pramuka Jambi yang bersumber dari kebun sawit seluas 400 hektar di Kabupaten Tanjabbar yang melibatkan PT. IIS.

Sebelumnya, Kepala Kejati Jambi, Syaifuddin Kasim menegaskan akan mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana Kwarda Pramuka Jambi mulai awal kerjasama tahun 1994. Selama periode 1994 hingga sekarang sudah berganti beberapa nama yang menjabat ketua kwarda pramuka. Salah satunya adalah Uteng. ”Kita akan buka semua dari awal, karena memang modusnya hampir sama,” kata Syaifuddin Kasim.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images