iklan
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Syaifuddin Kasim, menyatakan awal 2014 ini akan menaikkan satu lagi kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan. Kasus itu selama ini sedang diusut penyidik.  

Hanya saja, Syaifuddin masih enggan menjelaskan secara rinci, kasus apakah yang dimaksud. "Tunggu saja dalam waktu dekat ini akan kami beritahu", ujar Syaifuddin kepada wartawan belum lama ini.

Namun, beberapa sumber di Kejati Jambi membeberkan, kasus dugaan korupsi yang akan dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan mengarah pada kasus Kwarda Pramuka jilid II atau periode masa Ketua Kwarda, Syahrasaddin antara 2011 hingga sekarang.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Kejati. Penyidik terus mengusut dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kwarda Pramuka Jambi yang bersumber dari hasil kebun sawit 400 Ha di Kab Tanjabbar dengan melibatkan perusahaan PT Inti Indo Sawit (IIS) sejak 1994.

Pada periode 2009 - 2011 atau kasus Kwarda Pramuka Jilid I, satu orang sudah duduk di kursi pesakitan, yakni mantan Ketua Kwarda, AM Firdaus. Satu tersangka lain akan menyusul yakni Sepdinal, Bendahara Kwarda. Sedangkan, satu tersangka lain masih belum ditindaklanjuti berkasnya, yakni mantan Dirut PT IIS, Semion Tarigan.(*)


Kontributor : Abdu Sakho.
Redaktur    : Joni Yanto.

Berita Terkait