iklan
Terpidana kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi, Kemas Arsyad Somad, mengalami tekanan darah tinggi dan vertigo. Saat ini, ia dirawat di Rumah Sakit Abdul Manap, Kota Jambi.

Dikatakan Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Jambi Hendra Eka Putra, Kemas sudah beberapa hari ini dirawat. Karena tekanan darahnya mencapai 170/100. “Ia, dia dirawat di rumah sakit, sudah beberapa hari ini, karena peralatan kesehatan di Lapas kurang memadai,” ujar Hendra.

Menurut Hendra, pihaknya mengizinkan Kemas menjalani perawatan di luar Lapas. Hal ini setelah pihaknya mendapat rekomendasi dari dokter Lapas yang bertugas. “Dia sudah tua, tekanan darah segitu bisa pecah pembuluh darahnya, bisa stroke kalau tidak segera ditangani dengan baik,” beber Hendra lagi.

Selain darah tinggi, Kemas juga menderita Vertigo, atau sakit kepala sebelah. Hal ini, dimungkinkan karena kondisi Lapas yang memang tidak cocok untuk mereka yang sakit. “Ya mungkin karena dingin di Lapas, makanya sakit-sakitan,” terangnya.

Lebih jauh, Lapas, menurut Hendra, hanya memberikan izin kepada Kemas untuk berobat hingga dinilai sembuh. “Kalau nanti sembuh, ya ditahan lagi di Lapas,” tukasnya.
--batas--
Sementara itu, pengacara Kemas Arsyad Somad, Ramli Taha, sampai berita ini diturunkan, belum bisa dikonfirmasi. Saat dikonfirmasi via ponsel, tidak diangkat.

sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi memvonis Kemas Arsyad Somad bersalah dalam kasus korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi (Unja). Ia pun divonis 13 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi yang diketuai Suprabowo.

Sidang pembacaan vonis terhadap Kemas berlangsung Selasa (23/7) siang ini di Pengadilan Tipikor Jambi. Oleh majelis hakim, Kemas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.

Selain itu, Kemas juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara dan diwajibkan membayarnya uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp 600 juta lebih, dengan ketentuan setelah satu bulan dibacakannya keputusan uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan 2 bulan kurungan.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images