Upaya Zulkifli Somad, terpidana kasus pengadaan mobil Damkar Kota Jambi untuk meringankan hukumannya melalui kasasi ke Mahkamah Agung tampaknya sia-sia. Hal ini setelah MA secara resmi menolak Kasasi yang diajukan mantan ketua DPRD Kota Jambi ini.
Dalam putusan MA yang dilansir dalam website kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, dijelaskan bahwa Mahkamah Agung menolak Kasasi yang diajukan terdakwa. Putusan tersebut termuat dalam nomor register perkara 1822 K/PID.SUS/2013.
Ada lima hakim MA yang memutus perkara tersebut pada 8 Januari 2014 kemarin, kelima hakim tersebut adalah Krisna Harahap, DR., SH., Mohammad Askin, Prof.DR. SH, M.S. Lumme, SH, M. Zaharuddin Utama, H., SH., MM dan Imron Anwari, H., SH, Sp.N., MH.
Sebelumnya, Putusan Kasasi Mantan Walikota Jambi, Arifien Manap, yang juga tersangkut kasus korupsi pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran Kota Jambi tahun 2004, sudah lebih dulu keluar. Oleh hakim Mahkamah Agung, permohonan Kasasi Arifien Manap ditolak. Putusan tersebut diumumkan dalam website http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, dengan register perkara nomor 1797 K/PID.SUS/2013.
--batas--
Dalam amar putusan tersebut dijelaskan, perkara masuk pada 18 September 2013 dan diputus pada tanggal 2 Desember 2013. hakim MA yang menyidangkan adalah Krisna Harahap, DR., SH, Surachmin, SH., MH dan Artidjo Alkostar, DR., SH., LL.M. Dalam putusannya, mahelis hakim kasasi menyatakan tolak perbaikan pemohon kasasi, yakni Arifien Manap.
Arifien Manap dan Zulkifli Somad, sempat mengajukan banding. Ditingkat Banding, hukuman untuk Arifien Manap sempat turun, namun kembali naik di tingkat Kasasi. Sementara untuk Zul Somad, tidak berubah, baik ditingkat banding maupun Kasasi.
Sayangnya, meski putusan Arifien Manap sudah dipublis di Website resmi Mahkamah Agung, namun sampai saat ini, pihak pengadilan Tipikor Jambi belum menerima salinan putusan resminya. “Belum turun, prosesnya lama juga,”ujar Nizom, salah satu panitera di Pengadilan Tipikor Jambi beberapa waktu lalu.
sumber: jambi ekspres