MERANGIN, Emas sebanyak 3,1 kilo gram dengan nilai miliaran rupiah, dari hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) disita aparat. Diperkirakan emas sebanyak itu merupakan hasil penambangan di daerah kecamatan Sungai Manau dan sekitarnya.
Logam mulia yang menggiurkan itu diamankan dari tiga orang tersangka. Yakni, Hendra Bin Kosim (28) warga Sungai Nilau, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Alwanda Gusman (20) warga BTN Merangin Raya, Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, dan Ade Kamdani (25) warga Kampung Empat Tabir kabupaten Merangin di daerah simpang Kungkai, Kabupaten Merangin.
Dari informasi yang dihimpun media ini, penangkapan yang dilakukan oleh petugas berawal dari informasi warga tentang adanya transaksi emas hasil PETI di area jalan Sungai Manau – Bangko tersebut. Berbekal informasi yang diterima tersebut, tim reskrim Polres Merangin langsung turun ke lokasi melakukan pengintaian dengan berada di daerah Simpang Kungkai.
Setelah beberapa saat berada di lapangan, petugas melihat mobil yang mencurigakan melintas di jalan raya. Dari kecurigaan tersebut, petugas langsung mendekati mobil itu dan menggeledahnya. Ternyata dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukanlah beberapa benda yang mencurigakan seperti senjata soft gun, serbuk emas berbentuk pasir, dan uang senilai jutaan rupiah yang dibawa oleh pengemudi mobil tersebut.
--batas--
Saat ditanya oleh petugas kepolisian, tiga orang tersangka awalnya membantah menjadi pembeli emas dari hasil peti. Namun upaya mengelabuhi petugas gagal. Petugas mengabaikan dan mereka digiring ke Mapolres Merangin untuk diperiksa lebih lanjut.
Adanya penangkapan terhadap penadah hasil emas tanpa izin di Kabupaten Merangin ini, dibenarkan oleh Kapolres Merangin AKBP Satria Yusada dan Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Ike Yulianto Wicaksono, Sik. “Benar anggota kita telah melakukan penangkapan pembawa emas tanpa izin di Simpang Kungkai,” ujar AKP Ike.
Dijelaskan Ike, dari pemeriksaan yang dilakukan, ketiga tersangka yang diamankan mengakui emas yang mereka bawa tersebut dibelinya dari penambang tanpa izin yang beroperasi di daerah Sungai Manau. “Untuk saat ini, kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Selain berhasil mengamankan tersangka, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3.1 kilo gram emas, mobil LGX Silver nopol B 1770 YC, satu lembar rekapan pembelian emas, satu unit senjata soft gun beserta isi gotri, uang senilai Rp 9.395.000, dan satu unit kalkulator. Sementara untuk tersangka sendiri terancam dikenakan undang-undang tentang penambangan.
sumber: jambi ekspres