Pihak penyidik Polda Jambi masih mempelajari permohonan penangguhan penahanan terhadap lima orang yang mengaku Suku Anak Dalam (SAD), terkait kasus dugaan pencurian sawit di lahan Asiatik.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah saat dikonfirmasi mengaku, bahwa saat ini pihaknya masih mengajukan kepada pimpinan Polda Jambi. “Saat ini tengah dipelajari, kita masih ajukan ke atasan dulu," kata Almansyah, kepada wartawan.
Pengajuan penangguhan penahanan ini dilakukan paska ditahannya lima orang yang mengaku SAD, iaitu Lin Sabli bin Yunus, Sman bin Halidi, Mus bin Holidi, Febriansyah bin Agus Wijaya, dan Arohman bin Kamang, Sman dan Mus, setelah tertangkap tangan melakukan aksi pencurian 11 Ton sawit dikawasan lahan HGU PT Asiatic Persada.
Menurut Kabid, dirinya tidak bisa menjamin apakah permohonan penangguhan tersebut bisa dikabulkan atau tidak. Karena, pengajuan penagguhan tersebut harus melalui mekanisme dan prosedur yang ada. “Kita tidak bisa pastikan,” tegasnya.
--batas--
Diberitakan sebelumnya, setelah diamankan di Mapolda Jambi karena tertangkap tangan melakukan aksi pencurian 11 Ton sawit dikawasan lahan HGU PT Asiatic Persada, kini kelima orang pelaku yang mengaku sebagai Suku Anak Dalam (SAD) tersebut mengajukan surat penangguhan penahanan ke Mapolda Jambi.
Dari hasil penagkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 truk counter tapa plat, 1 unit mobil Carry Pick-Up BH 8523 XX, 1 unit mobil Strada Triton tampa plat, dan buah sawit dengan berat total 11 ton.
Untuk kepentingan dan proses pemeriksaaan, kini kelima pelaku sedang diperiksa intensif di Subdit III dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau 480 KUHP.
sumber: jambi ekspres