iklan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan kasusdugaan korupsi pengadaan 100 unit kapal pompong 3GT di Kab Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

Menurut jaksa, keterangan dua saksi ahli ini diperlukan untuk mengungkap dan memperkuat pembuktian dalam persidangan. Saksi ahli itu yakni dari Labolatorium Kriminal (Labkrim) Palembang, yang akan dimintai keterangannya terkait dugaan pemalsuan tanda tangan terdakwa M Nur Yusuf. Sebab, pada sidang sebelumnya terdakwa selaku ketua tim PHO tidak mengaku membubuhkan tanda tangan dalam berita acara tim PHO.

Selanjutnya, saksi ahli perkapalan dari Dinas Perhubungan Prov Jambi, Leonard Immanuel. Kapasitas Leonard adalah untuk memberikan kesaksian, apakah pengadaan kapal pompong 3GT  telah memenuhi spesifikasi atau belum.

"Ssidang selanjutnya nanti memang mendengarkan keterangan dua orang saksi ahli", ujar Suhaimi Ali Hamzah, penasehat hukum terdakwa mantan Kadis Kelautan dan Perikanan (DKP) Kab Tanjabtim, Ir Sabri.

Dalam kasus ini, majelis hakim sedang mengadili lima orang terdakwa, diantaranya Dirut CV Dulandari, Zainal Abidin, yang telah divonis. Kemudian, mantan Kadis DKP, Ir Sabri. PPATK Satrio, dan Ketua PHO, M Nur Yusuf. Satu orang terdakwa yang disidang terpisah adalah Parluhutan Simorangkir, Ketua Pengguna Anggaran (KPA).(*)


Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images