iklan WALK OUT : Pengacara AM Firdaus,  Ramli Taha, Walk Out dari ruang sidang
karena menurut dia, agenda sidang tidak sesuai etika.
WALK OUT : Pengacara AM Firdaus,  Ramli Taha, Walk Out dari ruang sidang karena menurut dia, agenda sidang tidak sesuai etika.
Ramli Taha, pengecara terdakwa AM Firdaus, walk out pada saat sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (13/1).

Aksi walk out yang dilakukan Ramli tersebut karena ia menolak saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) ke persidangan. Ramli menilai majelis hakim telah menyalahi etika persidangan.

Ramli Taha, mengatakan persidangan yang seharusnya beragenda menghadirkan saksi, seharusnya tidak ada agenda  menghadirkan ahli. ”Sesuai BAP, lebih kurang 10 orang saksi lagi yang belum dihadirkan.Kita minta ditunda dulu untuk saksi ahli,” ujar Ramli Taha saat diwawancarai di luar ruang sidang.

Dikatanya lagi, persidangan ini tidak sesuai lagi dengan etika dan prosedur persidangan yang sebenarnya. ”Dijalankan dulu tata karma. Kita minta saksi-saksi yang lebih kurang 10 orang itu diperiksa dulu, seperti mantan-mantan ketua Kwarda, karena terdakwa (AM Firdaus, red) ini meneruskan kebijakan terdahulu,” sebutnya

Namun Ramli sangat menyanyangkan bahwa permintaannya diabaikan oleh Majelis Hakim yang memimpin persidangan. ”Kita walk out, karena kita melihat ada yang tidak beres, persidangan ini juga sudah mengambaikan tata dan prosedur persidangan,” tandasnya.
--batas--
Pada penundaan persidangan sebelumnya, majelis hakim mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dan tidak menghadirkan saksi ahli.

Untuk diketahui, terdakwa AM Firdaus sudah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan subsidier dan primier yaitu pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tetang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Kasus Kwarda Pramuka tahun 2009-2011 diduga telah terjadi penyimpangan dana namun dari Perhitungan tersebut sesuai surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi, dalam laporan hasil audit untuk perhitungan keuangan penggunaan dana bagi hasil hasil pengelolaan lahan milik kwarda bekerja sama dengan PT Inti Indosawit Subur (PT IIS) tahun 2009-2011.

Namun dari periode tersebut, penerimaan total dari hasil kerjasama adalah Rp 12,126 miliar lebih. Dengan rincian pada tahun 2009 sebesar Rp 2,94 miliar lebih, tahun 2010 sebesar Rp 4,056 miliar lebih, dan tahun 2011 sebesar Rp 5,123 miliar lebih.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images