iklan SEGERA DIEKSEKUSI : Arifien Manap saat menjalani pemeriksaan di Kejari 
Jambi beberapa waktu lampau. Ia akan segera di eksekusi oleh Jaksa, 
lantaran putusan kasasinya sudah turun dalam kasus Damkar
SEGERA DIEKSEKUSI : Arifien Manap saat menjalani pemeriksaan di Kejari Jambi beberapa waktu lampau. Ia akan segera di eksekusi oleh Jaksa, lantaran putusan kasasinya sudah turun dalam kasus Damkar
Petikan putusan Makamah Agung (MA) untuk Mantan Walikota Jambi, Arifin Manap yang merupakan terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Kota Jambi tahun 2004, telah keluar dan telah sampai di Pengadilan Negeri Jambi.

Dalam putusan MA tersebut, Hakim MA menolak permohonan kasasi mantan Walikota Jambi dua periode itu. Hukuman pidana penjara, pidana denda, dan pidana tambahan membayar kerugian negara pun tinggal menunggu eksekusi pihak kejaksaan.

Terpidana Arifin Manap Kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam Kebakaran Kota Jambi tahun 2004, dijatuhkan pidana pejara selama 1 tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah subsidier 2 bulan dan menghukum terdakwa dengan membayar uang penganti sebesar Rp 219, 208 juta dan jika terpidana tidak membayar uang penganti paling lama satu bulan, maka hukaman pidana penajara ditambah 6 bulan.

”Iya, kasasi Arifin Manap sudah turun, isinya memperbaiki amar putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri jambi, sekadar uang pengganti," ujar Mahfuddin, Humas Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (15/1).

Dalama putusan MA Arifin Manap dinyatakan tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primier. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primier tersebut, dan menyatakan terdakwa Arifin Manap telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. seperti dalam dakwaan subsidair, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang¢ ¬undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang¢ ¬undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Dan membebaskan dari dakwaan primair
--batas--
Namun di Pengadilan Tinggi (PT) Jambi Mantan Walikota Jambi, Arifien Manap, mendapat pengurangan hukuman. Putusan banding yang diberikan PT Jambi terhadap Arifien Manap lebih rendah dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Sebelumnya, mantan Walikota Jambi dua periode ini divonis hukuman 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan penjara. Setelah mengajukan banding ke PT Jambi, hukumannya dikurangi 3 bulan. Mantan walikota dua periode itu pun kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Saadarih Tarigan, Terkait petikan putusan tersebut secara pasti belum mengetahui apakah sudah sampai kejaksaan. Apabila pihak kejaksaan telah menerima putusan, maka akan dilakukan eksekusi. "Kalau kasasi sudah turun nanti kita eksekusi," ungkapnya.

Selama ini Arifien tidak menjadi tahanan rumah tahanan negara, melainkan tahanan kota. Saadarih menjelaskan selama berada dalam tahanan kota, waktu penahanan dihitung seperlima. “Kalau nanti masih ada sisa masa tahanan, tetap dieksekusi kalau sudah incraht,” sebutnya

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jambi, Raadi Oktavian mengatakan putusan kasasi Arifin Manap sudah diterima dari pengadilan Negeri Jambi.

”Iya, kita sudah menerima putusan kasasi Arifin Manap, sekarang kita masih membuat laporan kepada pimpinan untuk eksekusi, Kita akan segera mungkin untuk melakukan eksekusi,” ujar Kasipidsus Kejari Jambi, Raadi Oktavian saat ditemui diruang kerjanya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images