iklan Suasana eksekusi. (Foto: Aldi Saputra)
Suasana eksekusi. (Foto: Aldi Saputra)
Eksekusi tanah hibah milik Yusuf Bontet seluas 3.000  meter atau 3 tumbuk di Kel Sungai Asam, yang dilakukan PN Jambi, diwarnai perlawanan dari keluarga Nurbani dan warga setempat. Keluarga Nurbani dan warga melarang petugas membongkar 8 rumah yang berdiri di atas tanah sengketa itu.

Aksi perlawan terjadi saat polisi bersama tim eksekusi dari PN akan melakukan penggusuran. Aksi saling lempar batu pun terjadi antara warga dengan pihan kepolisian. Ratusan warga lainnya, nekat membantu mempertahankan objek eksekusi. Warga menyatakan siap membantu mempertahankan tanah hibah yang dimenangkan oleh Yusuf itu dan mereka siap menerima risiko apa pun.

Rebutan tanah ini berawal dari izin pakai tanah seluas 30 tumbuk atau 3.000 meter per segi dari ahli waris Yusuf kepada keluarga Nurbani beberapa tahun lalu. Sengketa ini berunjung saling gugat ke jalur hukum, pasalnya keluarga Nurbani menyatakan hibah yang diterima dari Yusuf tidak sah.

Setelah melalui proses hukum yang memakan waktu, akhirnya pada tingkat kasasi sengketa ini dimenangkan oleh Yusuf Bontet. Putusan eksekusi ini dilaksanakan oleh PN Jambi, namun mendapat perlawanan dari keluarga Nurbani cs.

Tampak Kapolresta Jambi ikut hadir dalam eksekusi ini. Sekitar 750 anggota polisi dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi.(*)


Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images