iklan SEGERA DIEKSEKUSI : Arifien Manap yang jatuh sakit di kantor Kejari 
Jambi beberapa waktu lalu saat jalani pemeriksaan. Pekan depan, surat 
eksekusi akan dilayangkan oleh Jaksa.
SEGERA DIEKSEKUSI : Arifien Manap yang jatuh sakit di kantor Kejari Jambi beberapa waktu lalu saat jalani pemeriksaan. Pekan depan, surat eksekusi akan dilayangkan oleh Jaksa.
Setelah mendapat salinan petikan putusan Makamah Agung (MA) untuk Mantan Walikota Jambi, Arifin Manap terkait kasus Damkar Kota Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi akan melayangkan surat panggilan eksekusi untuk Arifien Manap.

Saat ini kejaksaan masih membuat laporan terkait putusan untuk mantan Walikota Jambi yang menjadi terpidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) Kota Jambi tahun 2004 tersebut. ”Petikan sudah sampai, kita nanti buat laporan, kemudian kirim surat buat pemanggilan secara patut secepatnya Minggu depan,” ujar Raadi Oktavian, kepada media ini, Kamis (16/1).

Kejaksaan baru akan melayangkan surat minggu depan. Prosesnya, panggilan eksekusi dilakukan tiga kali. Jemput paksa baru akan dilakukan apabila Arifien tidak datang.  “Ada tahapannya, tidak bisa kita jemput langsung waktu kirim panggilan eksekusi," lanjutnya.

Sementara untuk berapa lama masa penahanan mantan walikota dua periode itu, akan dihitung oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kota Jambi. Penghitungan meliputi berapa masa tahanan kota yang sudah dijalani, dan berapa sisa yang harus dijalani.
--batas--
Putusan MA yang isinya menolak permohonan kasasi mantan Walikota Jambi dua periode itu. Hukuman pidana penjara, pidana denda, dan pidana tambahan membayar kerugian negara pun tinggal menunggu eksekusi pihak kejaksaan.

Terpidana Arifin Manap Kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam Kebakaran Kota Jambi tahun 2004, dijatuhkan pidana pejara selama 1 tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah subsidier 2 bulan dan menghukum terdakwa dengan membayar uang penganti sebesar Rp 219, 208 juta dan jika terpidana tidak membayar uang penganti paling lama satu bulan, maka hukaman pidana penajara ditambah 6 bulan.

Dalama putusan MA Arifin Manap dinyatakan tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primier. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primier tersebut. Dan menyatakan terdakwa Arifin Manap telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti dalam dakwaan subsidair, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang¢ ¬undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang¢ ¬undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Dan membebaskan dari dakwaan primair.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images