iklan
Warga Sungai Tebal, Kabupaten Merangin mendatangi kantor KPU Merangin. Mereka diwakili para tokoh masyrakatnya mengadukan adanya warga sebanyak 3.158 orang yang belum masuk daftar pemilih tetap (DPT).

Namun, pihak KPU Merangin tidak serta merta menerima pengaduan tersebut, malahan, KPU Merangin menyarankan agar warga melapor ke PPS terlebih dahulu. "Kita terima datanya, nanti kita serahkan ke PPS, kita tadi minta untuk berkoordinasi dengan PPS sebagai perangkat pertama yang melakukan pendataan," ujar Ketua KPU Merangin Iron Syahroni.

Tokoh masyrakat yang datang, diantaranya Kepala Desa Tuo. "Mereka datang membawa data hasil pendataan mereka. Ada 3.158 pemilih," tambah Iron.
--batas--
Iron beralasan, sesuai dengan surat edaran dari KPU RI, untuk pemilih yang belum terdata dalam DPT baik ada NIK maupun tidak ada NIK memang bisa mendatangi petugas untuk dimasukkan ke daftar pemilih khusus. "Jadi sifatnya menunggu, yang merasa tidak terdata untuk melapor,"katanya.

Data pemilih di Sungai Tebal ini, sempat menjadi kontraversi, dikabarkan, mereka adalah warga pendatang, dan ditolak oleh warga asli untuk masuk DPT. Iron mengaku akan mempelajarinya. Yang jelas, prinsipnya KPU ingin menyelesaaikan persoalan tanpa menimbulkan persoalan baru. "Tentunya juga harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku,"katanya.

Ia berharap juga semua pihak bisa bersabar. "Kita ikuti prosedur semuanya. Karena KPU harus bekerja sesuai aturan," tukasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images