iklan Kepala cabang Jasa Raharja Jambi membayar santunan (MD) di Muaro Jambi
Kepala cabang Jasa Raharja Jambi membayar santunan (MD) di Muaro Jambi
Sebagai perusahaan yang bergerak dibidang asuransi sosial, PT Jasa Raharja (Persero) mempunyai tugas pokok memberikan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang umum dan kecelakaan lalu lintas jalan sesuai dengan amanat UU No. 33 dan 34 Tahun 1964.

Pimpinan Jasa Raharja Cabang Jambi, Budhi Hartanto Samiyana, SE mengungkapkan, Jasa Raharja akan terus memberikan pelayanan prima ke masyarakat. Berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Jasa Raharja Cabang Jambi seperti, penyuluhan ke berbagai lapisan masyarakat selalu dilakukan.

“Selain itu, kami juga terus memperkuat hubungan dengan mitra kerja seperti Ditlantas, Dipenda, Dinas Perhubungan, Rumah Sakit dan PT Askes yang awal tahun ini bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan,” tuturnya.
--batas--
Dalam MoU antara Jasa Raharja dengan BPJS yang telah efektif pertanggal 1 Januari 2014, korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja  maka biaya perawatan korban selama di Rumah Sakit akan ditanggung oleh pihak Jasa Raharja sampai batas maksimal Rp 10 Juta per korban.

“Ketika ada korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh pihak Jasa Raharja dan juga memiliki Kartu Peserta BPJS apabila biaya perawatannya di Rumah Sakit melebihi batasan maksimal yang dijamin oleh pihak Jasa Raharja, maka sisanya akan ditanggung oleh pihak BPJS” paparnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images