iklan
Siapa yang bakal menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kerinci periode 2014-2019 mendatang akan ditentukan Kamis (23/01) ini dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pengucapan putusan akhir.

Sidang perkara nomor 125/PHPU.D-XI/2013 tentang perselisihan hasil Pilkada Kerinci tersebut dijadwalkan pukul 15.30 WIB. “Sidang putusan Pilkada Kerinci Kamis ini. Mudah-mudahan tidak ada lagi sidang dan dinyatakan PSU sudah berjalan sesuai dengan amanah MK,” ujar Kuasa Hukum Termohon, Maiful Effendi saat dikonfirmasi media ini, Minggu (19/01).

Mengenai penetapan calon terpilih, menurutnya kemungkinan MK akan menyerahkan kepada KPU. Berdasarkan pengalaman saat Pilkada Tebo sebelumnya, MK hanya mengesahkan hasil rekapitulasi suara PSU dan hasil Pilkada yang pertama. “Jadi MK hanya mengesahkan hasil rekapitulasi suara PSU dan hasil Pilkada yang 14 kecamatan sebelumnya. Kemudian penetapan calon terpilih akan dilakukan oleh KPU,” jelasnya.
--batas--
Sementara itu, Kuasa Hukum Adirozal-Zainal Abidin (Adzan) sebagai Pemohon, Heru Widodo mengaku optimis pihaknya bisa memenangkan perkara tersebut. “Kita optimis, kalau lihat dari jadwal itu putusan akhir,” akunya.

Soal siapa yang menetapkan calon terpilih, menurutnya bisa saja dilakukan langsung oleh MK atau diserahkan kepada KPU. “Bisa MK hanya mengesahkan hasil perolehan suara dan memerintahkan KPU untuk menetapkan calon terpilih. Atau bisa jadi langsung dua-duanya. Tapi dalam laporannya, KPU sudah memohon agar MK menetapkan calon terpilih,” katanya.

Terpisah, Ketua Tim Sukses Murasman Zubir Dahlan (MZ) juga tetap optimis akan memenangkan perkara tersebut. “Kita sangat optimis bisa menang,” ujarnya.

Dikatakan Khusnul, dari hasil perolehan suara baik Pilkada putaran pertama dan juga PSU, pihaknya berhasil mengungguli Adzan. “Putaran pertama kita menang 1.781 dan PSU kita menang 1.959. Jadi kita sudah menang 2 : 0, kalau Adzan mau menang harus mengalahkan kita 3 : 2,” katanya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images