iklan
Sebagai mantan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Aswan Zahari, ikut dimintai keterangan. Dijadwalkan, anggota DPRD dari Fraksi Demokrat ini akan diperiksa kemarin. Hanya saja, dirinya masih berhalangan hadir. Dan rencananya,  jika dirinya dipanggil lagi akan datang memenuhi panggilan Polda Jambi.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi proyek Masterplan Pendidikan di Diknas Provinsi Jambi tahun 2013 yang saat ini sedang diselidiki penyidik Polda Jambi.

Surat panggilan dari penyidik Polda Jambi, diakui Azwan baru ia terima Senin (20/1). “Rencananya tadi (Kemarin), tapi belum bisa. Saya akan datang jika dipanggil lagi, tapi waktunya belum tahu kapan lagi. Tidak perlu ada yang ditakutkan, karena proyeknya jelas, hasilnya ada dan tidak ada yang fiktif,” tegas Azwan.

Bahkan, dikatakan Azwan, dirinya sangat mengapresiasi pihak Diknas Provinsi Jambi dengan adanya proyek ini. Karena proyek Master Plan pendidikan ini sangat berguna dan bermanfaat bagi dunia pendidikan Provinsi Jambi.

“Saya mengapresiasi teman-teman di Diknas, tidak ada yang sia-sia dengan Masterplan pendidikan ini. Bahkan sekarang, sebagian rekomendasi dari Masterplan ini sudah mulai dijalankan di Diknas Provinsi Jambi,” terangnya lagi.
--batas--
Menurut Azwan, dirinya saat itu (proyek Masterplan berjalan), menjabat sebagai ketua komisi IV DPRD Provinsi Jambi. Sehingga saat itu dirinya cukup tahu terkait proyek masterplan ini. “Kita yang  mendorong adanya program ini, namun, terkait teknis, tentu kita tidak ikut campur, itu pihak Diknas, kita hanya sebagai kontrol apakah program itu berjalan atau tidak, dan apa manfaatnya,” terang politisi Demokrat itu.

Dijelaskan Aswan, setidaknya ada tiga produk yang dihasilkan dari proyek Masterplan pendidikan tersebut. Pertama adalah data, kedua dokumen masterplan dan ketiga sistim informasi manajemennya. “Jadi output-nya ada, dan saya tidak perlu takut untuk memberikan klarifikasi,” tukas Azwan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah saat dikonfirmasi menjelaskan, terkait kasus dugaan korupsi proyek Masterplan Pendidikan ini, pihak penyidik belum bisa banyak berkomentar, karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

“Ini masih dalam penyelidikan belum penyidikan, jadi belum bisa dipublikasikan secara terbuka, biarlah penyidik bekerja dulu, kalau nanti dugaan ada kerugian Negara, tentu akan di ekspos, tapi kalau tidak ada kerugian Negara, tentu kasusnya harus dihentikan,” terang Kabid.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images