iklan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi telah mengirimkan surat panggilan untuk pelaksanaan Eksekusi atas putusan Makamah Agung (MA) kepada Mantan Walikota Jambi, Arifin Manap, juga terpidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Kota Jambi, tahun 2004.

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Sadaarih Tarigan, mengatakan bahwa eksekusi untuk mantan Walikota Jambi, Arifien Manap, segera dilaksanakan dalam minggu ini.

”Iya, kita akan laksanakan putusan hakim MA untuk melaksanakan eksekusi kepada terpidana, Arifien Manap, Kita juga sudah kirim surat untuk panggilan hari Kamis (24/1),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Sadaarih Tarigan, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (21/1).

Namun saat ditanyai mengenai dimana akan dilakukan eksekusi? Kajari menjelaskan, setelah menyelesaikan masalah administrasi dan sebagainya, terpidana baru dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kota Jambi. ”Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa penuhi panggilan kita,” sebutnya

Terkait dengan terpidana Arifin Manap dalam persidangan beberapa bulan lalu, masih memakai kursi roda untuk berjalan. Untuk eksekusi besok, Sadaarih mengatakan tidak ada pemberian perlakuan khusus. Ketika sidang, mantan walikota dua periode itu tidak terganggu. Dan itu bukanlah perlakuan khusus, tapi karena dalam kondisi tertentu. "Saat itu sudah bisa mengikuti jalannya persidngan walau di atas kursi roda. Dari segi fisik masih bisa, jadi tidak ada hambatan untuk eksekusi,” tegasnya.
--batas--
Sementara untuk terkait berapa lama masa penahanan mantan walikota dua periode itu, akan dihitung oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kota Jambi. “Penghitungan meliputi berapa masa tahanan kota yang sudah dijalani, dan berapa sisa yang harus dijalani,” tandas Sadaarih.

Untuk diketahui, pada putusan MA yang isinya menolak permohonan kasasi mantan Walikota Jambi dua periode itu. Hukuman pidana penjara, pidana denda, dan pidana tambahan membayar kerugian negara pun tinggal menunggu eksekusi pihak kejaksaan.

Terpidana Arifin Manap Kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam Kebakaran Kota Jambi tahun 2004, dijatuhkan pidana pejara selama 1 tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah subsidier 2 bulan dan menghukum terdakwa dengan membayar uang penganti sebesar Rp 219, 208 juta dan jika terpidana tidak membayar uang penganti paling lama satu bulan, maka hukaman pidana penajara ditambah 6 bulan.

Dalama putusan MA Arifin Manap dinyatakan tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primier. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primier tersebut, dan menyatakan terdakwa Arifin Manap telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Seperti dalam dakwaan subsidair, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang¢ ¬undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang¢ ¬undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Dan membebaskan dari dakwaan primair.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images