Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, secara resmi telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dana pembangunan fisik gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi, tahun anggaran 2012 senilai Rp 27 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby, mengatakan bahwa dari pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan seminggu lalu. “Sekarang kita sedang menyelidiki kasus tersebut,” ujar Masyroby, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Selasa (21/01).
Disebutkan Masyroby, penyelidikan dugaan penyimpangan ini mulai dilakukan minggu ini.Surat panggilan sudah dilayangkan terhadap pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. “Hari Rabu besok (hari ini, red) ada tiga orang yang kita panggil untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.
--batas--
Ketiga orang yang akan dimintai keterangan, sebutnya Masyroby adalah pihak rumah sakit. “Dari pihak rumah sakit yang kita panggil terlebih dahulu untuk dimintai keterangan, yang lain nanti akan dipanggil juga,” katanya.
Selain dugaan penyimpangan pembangunan gedung rumah sakit, diam-diam Kejati juga tengah menyelidiki dugaan penyimpangan pangadaan mobil di Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2012 senilai Rp 1,8 miliar. "Kita sudah memanggil dua orang, yaitu dari BPK dari dari BPS tapi sampai siang ini belum datang," sebutnya.
Masyroby juga mengatakan bahwa kasus ini ditindaklanjuti berdasarkan laporan masyarakat. “Berdasarkan laporan, ada dugaan penyimpangan, yaitu tidak sesuai spek dan terjadi mark up harga,” tandas Masyroby kepada sejumlah wartawan.
sumber: jambi ekspres