iklan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mataher Jambi
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mataher Jambi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Rabu (22/1), telah memeriksa dua orang pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mataher Jambi, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung RSUD Raden Mataher Jambi senilai Rp 60 M. Kedua pejabat tersebut adalah yakni Maman yang menjabat sebagai Panitia pengadaan dan Elisda selaku PPTK.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby, mengatakan bahwa kemarin dari pihak Kejaksaan Tinggi Jambi telah melayangkan surat panggilan kepada Lima orang untuk dimintai keterangan. ”Tapi yang datang memenuhi panggilan kita hanya dua orang,” ujar Aspidsus, Masyroby, kepada sejumlah wartawan saat ditemui dikantor Kejati Jambi. Rabu (22/1).

RSUD Raden Mattaher berencana melakukan pengembangan rumah sakit menjadi 1.000 tempat tidur, 600 untuk pasien kelas III dan 400 untuk pasien kelas II dan I. Selain itu ada 24 tempat tidur ICU dan 9 kamar operasi.
--batas--
Dana yang dibutuhkan untuk pembangunan puluhan miliar. Pada tahun 2012, dana sekira Rp 60 miliar telah digelontorkan. Dari jumlah tersebut, sekira Rp 30 miliar untuk bangunan fisik, dan Rp 30 miliar untuk pengadaan alat kesehatan.

Dijelaskan Masyroby, untuk Elisda, penyidik tidak jadi dimintai keterangan dikarenakan Elisda merupakan PPTK pada masa anggaran APBD, sementara, proyek yang sedang diselidiki merupakan anggaran APBN. ”Elisda tidak jadi diperiksa, karena dia merupakan PPTK pada masa anggaran APBD, nanti kita akan panggil PPTK pada masa anggaran APBN,” sebutnya

Sementara itu saat ditanya seputaran proyek tersebut, Masyroby menjelaskan, bahwa kasus ini atas laporan yang diterima dari masyarakat. Kemudian juga pihak Kejaksaan akan cek fisik ke lapangan terkait proyek tersebut. ”Bangunan itu ada yang sudah rusak, atap bocor ketika hujan, dan banjir,” tandasnya.

sumber: jambi ekspres


Berita Terkait