iklan
Penyidik Kejati Jambi mulai mengintensifkan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Raden Mattaher dari dana APBN TA 2012 senilai Rp 27 milyar.

"Hari ini ada satu orang diperiksa," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby, Kamis (22/01) pagi ini.

Menurut Masyroby, sebenarnya penyidik memanggil lima orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Tapi, hanya dua yang datang, yakni Maman selaku panitia pengadaan dan Elisda selaku PPTK.

Elisda urung diperiksa, karena ternyata dia PPTK dari proyek yang dananya bersumber dari APBD. Sedangkan, yang sedang diselidiki Kejati Jambi adalah proyek yang dananya berasal dari APBN.

"Kasus ini sedang dalam penyidikan setelah menerima laporan dari masyarakat. Nanti kita panggil lagi PPTK APBN-nya", ujar Masyroby.
 
Penyidik juga akan memeriksa kondisi fisik bangunan di lapangan. Sebab, dilaporkan kondisinya saat ini sudah ada yang rusak dan atapnya bocor. "Nanti kita cek ke lapangan. Tiga orang yang tidak hadir hari ini akan kita panggil kembali", sebut Masyroby.(*)



Kontributor : Abdu Sakho.
Redaktur    : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images