iklan
Seorang oknum polisi berpangkat Briptu inisial DA, anggota Polres Muarojambi, dilaporkan oleh Rustam Arifin atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 60 juta rupiah. Dalam laporannya, Rustam mengatakan, modus penipuan Briptu DA adalah dengan menjanjikan satu kursi CPNS di Pemda Muarojambi pada tahun 2013. Padahal, pada tahun tersebut, Pemda Muarojambi tidak melakukan penerimaan CPNS.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah membenarkan hal tersebut. Bahkan, saat ini Briptu DA sudah ditahan di Polda Jambi. “Terlapor sudah ditahan lebih kurang dua minggu, kasusnya ditangani oleh Subdit 1 Direskrimum Polda Jambi,” ujar Kabid.

Ditambahkan Kabid, dilaporkannya Briptu DA, karena dia tidak bisa mengembalikan dana Rp 60 juta. “Yang bersangkutan (Briptu DA) mengaku sanggup mengurus masuk CPNS Pemda Muarjambi dengan dana Rp 60 juta. Ternyata, tahun 2013 tidak ada pembukaan CPNS di Muarojambi, maka pelapor minta uangnya dikembalikan. Karena tidak bisa dikembalikan, korban melapor  ke SPKT Polda Jambi,” tukas Kabid.

Sementara itu, Kapolres Muarojambi AKBP Ayi Supardan membenarkan penahanan anggota Polresnya atas nama Briptu DA. "Biarlah berproses dalam peradilan umun , karena siapapun  orang dewasa WNI yang terlibat kasus hukum dapat dituntut sanksi hukum," tulis Kapolres dalam smsnya.
--batas--
Lebih lanjut, Kapolres juga menyarankan kepada anggotanya tersebut untuk didampingi penasehat hukum. "Kepada yang bersangkutan punya hak untuk didampingi penasehat hukum,” terangnya.

Meski demikian, Kapolres menyayangkan kasus ini. Menurut dia, selama ini pihaknya sudah berupaya untuk memberikan pembinaan kepada jajaran dibawahnya. Ini agar tidak melakukan hal-hal yang melawan hukum.

“Padahal sebelumnya, selaku atasan, kami sudah  berulang kali melakukan upaya pembinaan bagi seluruh personil agar tetap disiplin dan menghindari penyimpangan apalagi pelanggaran hukum," tutup Kapolres.

Senada dengan Kapolres, Kabag Sumda Polres Muarojambi Kompol Mahadi mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan tindakan apapun, sebab kasus ini masih dalam penanganan Polda Jambi, tergantung prosesnya nanti baru dapat dilakukan tindakan. "Tunggu saja prosesnya di Polda yang jelas dia sudah diamankan,"imbuh Kompol Mahadi.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images