iklan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi kembali mengelar persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan 100 kapal pompong di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjabtim tahun 2011, dengan terdakwa parluhutan Simorangkir, Jumat (24/1). Agenda sidang yang dilakukan adalah penyampaian replik jaksa penuntut umum.

Dalam penyampaian replik jaksa penuntut umum, menyatakan tetap bersikukuh pada tuntutan. Ini merupakan tanggapan atas pledoi yang disampaikan terdakwa pada sidang sebelumnya.

”Kita tetap pada tuntutan sebagaimana yang telah dibacakan pada persidangan minggu yang lalu,” ujar JPU Alex Rahman dalam persidangan dihadapan Majelis hakim yang diketuai Fahzal Hendri, Jum’at (24/1).

Pledoi yang dibacakan penasehat hukum Amin Ibrahim dan rekan, menyebutkan beberapa unsur tipikor tidak terpenuhi. Unsur memerkaya diri, orang lain, dan atau korporasi, tidak ada. Begitu juga unsur merugikan keuangan atau perekonomian negara tidak ada.
--batas--
Dari analisa fakta persidangan, keterangan saksi dan ahli, keterangan terdakwa, barang bukti, dipaparkan. Tidak ada permintaan dari terdakwa ke Wili Adi Lesmana-panitia lelang- supaya memenangkan CV Dulan Dari dalam tender. CV tersebut menang karena penawaran yang paling rendah dan dokumennya paling lengkap.

Sementara unsur yang melakukan, menyuruh melakukan, serta turut serta melakukan tidak ada. Tanda tangan yang dibubuhkan Satrio atas nama KPA Parluhutan, disebutkaan bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa menyuruhnya. Sedngkan terkait unsur merugikan keuangan atau perekonomian negara, meskipun ada kerugian negara itu bukan akibat perbuatan terdakwa.

Namun untuk proses persidangan Parluhutan Simorangkir, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan 100 kapal pompong di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjabtim tahun 2011, tinggal menunggu putusan pengadilan seminggu lagi.

Proses persidangan kasus dengan kerugian negara Rp 3,117 miliar itu hampir selesai. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi yang diketuai Fahzal Hendri, akan membacakan putusannya Kamis (30/1). ”Sidang dilanjutkan Kamis 30 Januari 2012,, dengan agenda putusan majelis,” tutup Hakim Fahzal.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait