iklan
Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (27/1), hari ini red, kembali akan mengelar sidang lanjutan mantan Sekda Provinsi Jambi, AM Firdaus yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penyimpangan  pengunaan dana bagi hasil Kwarda Gerakan Pramuka Jambi 2009-2011dengan PT IIS, dengan agenda mendengarkan keterangan dari ahli BPKP yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Ramli Taha, Penesehat Hukum Terdakwa, AM Firdaus mengatakan bahwa persidangan besok, Jaksa akan menghadirkan satu saksi ahli dari BPKP. ”Iya, hari Senin, agenda sidang mendengarkan keterangan dari ahli BPKP,” ujar Ramli Taha, saat dihubunggi melalui via telefonnya, Senin (27/1).

Ramli Taha juga mengatakan bahwa dirinya baru mendapat informasi bahwa klienya sekarang mengalami sakit pinggang. ”Barusan saya mendapat telefon dari pak Firdaus yang mengabarkan dirinya sedang sakit, sakit ini merupakan sakit ringan,” ungkapnya

Disebutnya lagi, untuk persidangan pada tanggal 3 Februari nanti, dari pihaknya akan menghadirkan tiga orang ahli. ”Ahli yang akan kita hadirkan adalah ahli dari keuangan Negara, Ahli pertanahan dan Ahli hukum Administrasi Negara, tentang keputusan Gubernur,” katanya
--batas--
Sementara itu, untuk kasus Kwarda Pramuka Jambi periode 2011-2013 dari Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi masih menunggu perhitungan Badan Pengawas Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Jambi terkait kerugian negara dalam kasus kasus dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil antara Kwarda Pramuka Jambi dengan PT. Inti Indosawit Subur (IIS).

Sedangkan untuk tersangka lain dalam kasus yang sama, Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan, Provinsi Jambi, Sepdinal dari pihak Kejati Jambi, masih melengkapi berkasnya.

Untuk diketahui, AM Firdaus sudah didakwa dua pasal tipikor. Dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait