iklan
Kinerja Bawaslu sebagai pengawas Pemilu dipertanyakan. Pasalnya, Bawaslu dan juga KPU dituding bertindak sewenang-wenang karena mencabut dan merusak atribut caleg parpol di luar ketentuan yang berlaku.

Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Provinsi Jambi, mempertanyakan kinerja keduanya saat hearing dengan Bawaslu dan KPU Provinsi Jambi. “Di dalam surat edaran sudah sangat jelas disebutkan, bahwa Caleg tidak dilarang memasang atribut di ruang privat. Termasuk rumah penduduk asalkan ada izin. Tapi, fakta di lapangan justru bertindak sporadis, melibas semua atribut kampanye Caleg tanpa pandang bulu. Mereka ini kerja pakai aturan apa,” tegas Syahbandar, Anggota Komisi I, Senin (27/1).

Menurut Syahbandar, tindakan Panwas di tingkat bawah yang mencabut alat peraga secara sembarang telah memantik kerusuhan. Banyak warga yang takut, atau malah justru melakukan perlawanan atas tindakan tersebut.

Padahal, sesuai edaran KPU nomor 664 pasal 7 menyebutkan bahwa zona privat yang dimaksud bukan hanya rumah pribadi caleg. Artinya, di rumah penduduk pun atribut boleh dipasang asal sudah izin. “Kalau memang ada kesepakatan yang dibuat sendiri oleh Bawaslu dan KPU, kesepakatan apa ini? Apa dasarnya?. Artinya KPU mengangkangi edaran KPU RI. Seharusnya penyelenggara negara tegakkan aturan dengan ikuti aturan yang berlaku. Jangan buat warga bingung,” ujarnya.
--batas--
Syahbandar menegaskan, Komisi I memberi waktu paling lama satu pekan kepada KPU dan Bawaslu untuk memperbaiki masalah edaran itu , agar kedepan tidak terjadi multitafsir. “Kalau tidak diindahkan, kita akan laporkan secara resmi KPU ke DKPP. Mereka telah lakukan pelanggaran kode etik dengan mengangkangi edaran KPU RI,” katanya.

Ia menambahkan, banyak laporan yang masuk, utamanya dari parpol yang merasa dirugikan atas tindakan represif aparat Panwascam. Atribut Caleg dan parpol yang terpasang di rumah penduduk dilibas.  Namun anehnya, ribuan spanduk yang terpasang di sejumlah titik malah dibiarkan begitu saja. Dewan menilai, penegakan aturan yang dilakukan aparat Panwascam kental motif politik.

Hearing dipimpin langsung Nurkamal, Ketua Komisi I yang membidangi pemerintahan ini. Ia mengaku mengambil sikap agar tidak pecah kerusuhan di bawah. Sebab, kata dia, potensi rusuh dan bentrok ini besar terjadi. “Makanya, sebelum terjadi kericuhan dan jatuh korban, kita dudukkan persoalannya,” katanya.

Anggota Komisi I lainnya, Tadjudin Hasan menegaskan Bawaslu dinilai tak sinergis dalam bekerja dengan Panwas tingkat kabupaten/Kota. “Terkadang, Panwas tingkat kecamatan kerja tidak susai aturan. Hendaknya Bawaslu koordinasi dengan Panwas. Jangan sampai kerja gak nyambung,” tegasnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Asnawi di depan dewan mengakui bahwa ada proses penegakan hukum di tingkat bawah terlalu berlebihan. “Kita malah sudah capek koordinasi. Di daerah lain, malah keterlaluan pula. Yang jelas, secara kelembagaan kami tidak pernah intruksikan ke Panwas soal penertiban baliho yang dipasang di tempat pribadi,” akunya.

Selain itu, Asnawi menegaskan pihaknya tak pernah mengintruksikan Panwas untuk mengeksekusi atribut. Sebab tugas eksekusi adalah ranah Pol PP.

Sementara Nasuhaili, perwakilan KPU mengaku tak dapat berkomentar banyak karena tak membawa bahan. “Tapi, kalau soal zona privat, kita sudah ada kesepakatan dengan Bawaslu. Bahwa, atribut hanya boleh dipasang di rumah caleg,” katanya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images