Komisioner KPU Provinsi Jambi terbelit dua kasus yang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kasus tersebut yakni atas pengaduan tim pasangan Murasman-Zubir Dahlan (MZ) dengan tuduhan dugaan pelanggaran kode etik terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kerinci. Teranyar tuduhan pelanggaran kode etik yang dilaporkan Ilhammi sebagai kuasa dari Edi S, Ketua LSM FPAPJ. “Ya ada dua pengaduan di DKPP,” ujar Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan kepada sejumlah wartawan, Senin (27/1).
Khusus untuk pengaduan atasnama Ilhammi terhadap kelima komisioner KPU Provinsi Jambi ini, akan digelar sidang perdana pada Kamis (30/01) mendatang dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu dan jawaban dari teradu. “Kita siap hadir Kamis ini memenuhi panggilan DKPP dan memberikan keterangan terkait aduan pengadu,” katanya.
Menurut Subhan, pihaknya akan membantah semua tuduhan yang diadukan oleh pengadu. “Nanti kita jelaskan, di situ kita klarifikasi. Itukan baru tuduhan terhadap kita nanti kita bantah tuduhan itu,” imbuhnya.
Lantas apakah juga akan menyiapkan bukti dan saksi untuk membantah tuduhan tersebut? “Yang jelas sekarang ini kita dipanggil, kita hadiri, kita ikuti dulu proses sidang. Kalau nanti diminta menampilkan bukti kita siapkan bukti, kalau diminta menampilkan saksi kita siapkan saksi. Untuk jawaban tertulis lagi kita susun,” jawabnya.
--batas--
Terpisah, Ilhammi kepada wartawan mengaku, pengaduan ini sudah dimasukkannya ke MK sejak 03 Desember lalu. “Ini ada dugaan pelanggaran kode etik oleh kelima anggota KPU Provinsi, makanya kita laporkan ke DKPP,” akunya.
Dijelaskannya, yang menjadi pokok pengaduannya yaitu, teradu I M Subhan dan II M Sanusi disebut tidak netral dengan meloloskan calon anggota DPD RI dengan cara menginstruksikan kepada jajaran KPU kabupaten/kota untuk mengumpulkan KTP sebagai dukungan kepada M Yasir Arafat untuk Dapil Jambi.
Kemudian teradu III Desy Arianto disebut rangkap jabatan sebagai pendamping manajemen program Serjusade yang merupakan program Bupati Sarolangun. Selanjutnya teradu IV Nuraida Fitri Habi disebut melakukan pembiaran terhadap suaminya yang juga pengurus Partai Gerindra Provinsi Jambi terlibat dalam kegiatan penyelenggaran Pemilu dengan menjadi kuasa hukum KPU Provinsi Jambi dalam beberapa sengketa Pemilukada.
Dan terakhir Pahmi Sy disebut ikut bersama-sama meloloskan calon komisioner KPU kabupaten/kota yang diduga mempunya identitas kependudukan ganda. Dalam persidangan perdana nanti, pihaknya telah menyiapkan sebanyak 12 alat bukti tertulis dan 7 orang saksi. “Sementara kita siapkan itu,” tandasnya.
sumber: jambi ekspres