iklan Tersangka Apriadi (39) dan Rice Ar (30). (Foto: Aldi Saputra)
Tersangka Apriadi (39) dan Rice Ar (30). (Foto: Aldi Saputra)
Badan Narkotika Nasional (BNN) Prov Jambi meringkus 2 bandar sabu di Kab Tanjab Barat. 1 diantaranya aalah okum wartawan. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sekitar 30 jie paket sabu senilai Rp 40 juta.

Kabit Pemberantasan pada BNN Jambi, AKBP Hairul Sulahudin, mengatakan tersangka ditangkap, Selasa (28/01) pukul 13.30 WIB. Penangkapan tersangka Apriadi (39) dan Rice Ar (30), warga RT 2, Kec Tebing Tinggi, Kab Tanjung Jabung Barat, berawal dari informasi tentang akan adanya transaksi di Tebing Tinggi.

Anggota pun menggerebek rumah tersangka. Petugas menemukan barang bukti berupa sabu pada Apriadi. Saat akan ditangkap, tersangka berusaha kabur. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi.

Berdasarkan penyelidikan sementara, barang haram itu milik Rice yang merupakan oknum wartawan media cetak mingguan. Barang itu didapatnya dari Pekan Baru, selanjutnya dititipkan pada Apriadi untuk diedarkan di Tebing Tinggi.

Kedua tersangka kini berada di sel tahanan BNN Jambi guna pengembangan lebih lanjut. Keduanya dijerat UU No 35/2009 tentang Narkotika.(*)


Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto

Berita Terkait



add images