iklan je
je
Wow, kasus dugaan korupsi dana Pramuka yang melibatkan beberapa petinggi di jajaran pemerintah provinsi Jambi terus menggelinding. Kemarin (28/1) ramai dibicarakan tersangka baru kasus tersebut. Artinya, ini merupakan tersangka ketiga setelah mantan Sekda Provinsi Jambi, A M Firdaus dan Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan (belum dicopot, meski sudah ditahan, red), Sepdinal. Dari isu yang beredar, tersangka baru kasus tersebut berinisial S. Tapi, siapakah S tersebut, sampai berita ini dibuat belum satupun pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang memberikan keterangan resmi.

Aspidsus Kejati Jambi Masyroby saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kasus Kwarda jilid II sudah naik ke tahap Penyidikan, namun ia masih enggan mengatakan siapa tersangkanya. “Nanti kalian akan tahu siapa (tersangka) setelah pemeriksaan saksi-saksi. Biarkan mengalir saja,” ujar Masyrobi.

Wakil Kepala Kejati Jambi, Jhon W Purba juga menolak untuk berkomentar. Hanya saja, dari penelusuran awak media yang meliput di Kejati Jambi, Selasa (28/1), sprindik kasus dugaan korupsi dana Pramuka jilid II sempat diperlihatkan oleh salah satu staf di Kejaksaan kepada sejumlah wartawan.
--batas--
Bahkan, surat perintah penyelidikan atas nama tersangka baru itu sudah ditandatangani oleh Kepala Kejati Jambi baru baru ini. “Sprindiknya sudah ada,” ujar salah satu Jaksa yang tidak mau disebutkan namanya kepada sejumlah wartawan, Selasa (28/1).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam pengusutan dugaan korupsi Kwarda Pramuka Jambi jilid II yang bersumber dari pengelolaan kebun sawit 400 hektare di Kabupaten Tanjabar, penyidik dua kali memanggil Syahrasaddin yang juga menjabat sebagai ketua Kwarda Pramuka Jambi.

Penyidik juga memeriksa satu orang lagi yang diduga paling bertanggungjawab, yakni bendahara Kwarda yakni, Sepdinal yang sebelumnya telah ditetapkan pada kasus yang sama untuk periode 2009-2011.

Untuk Sepdinal, telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 21 Oktober 2013, terkait jabatannya yang juga sebagai bendahara pada periode 2009-2011.

Dalam kasus Kwarda Pramuka periode 2011-2013, Kejati Jambi belum bisa memastikan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan, dikarenakan saat ini masih dalam perhitungan tim audit dari BPKP.

Hal ini juga pernah disampaikan oleh ketua tim penyelidik Kejati Jambi atas kasus Kwarda Pramuka jilid II, Agus Irawan kepada sejumlah awak media beberapa waktu lalu. ”Belum selesai diaudit BPKP, tunggu aja lah, karena perhitungannya sulit,” ujar Agus beberapa waktu lalu.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images