iklan
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sudah menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung RSUD Raden Mataher Jambi senilai Rp 60 M.

Penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung RSUD Raden Mataher Jambi senilai Rp 60 M oleh pihak Kejati Jambi, dikarenakan kasus ini sudah ditanggani oleh Polda Jambi.

Asisten Pidana Khusu (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby, mengatakan untuk kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung RSUD Raden Mataher Jambi senilai Rp 60 M, sudah kita hentikan.

”Iya, kita tidak bisa selidiki karena sudah jelas pada surat yang dibawa Maman sebagai saksi, menunjukan surat bahwa dirinya sudah pernah dipanggil Polda untuk dimintai keterangan terkait kasus ini,” ujar Aspidsus, Masyroby kepada sejumlah wartawan Selasa (28/1).
--batas--
Disebutnya juga, bahwa berdasarkan MoU, kalau kasus yang sudah ditangani Polda, dari Kejaksaan tidak bisa lagi menangani kasus tersebut. “Kita tidak bisa menangani kasus ini,” sebutnya

Masyroby juga menambahkan menurut pihak yang sudah dimintai keterangannya, bahwa mereka sudah pernah diperiksa di Polda. “Saat diperiksa mereka membawa bukti surat pemeriksaan dari polda, karena polda sudah memeriksa pada bulan Januari 2013,” tandasnya.

Padahal penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Rabu (22/1), telah memeriksa dua orang pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mataher Jambi. Kedua pejabat tersebut adalah yakni Maman yang menjabat sebagai Panitia pengadaan dan Elisda selaku PPTK APBD.

RSUD Raden Mattaher berencana melakukan pengembangan rumah sakit menjadi 1.000 tempat tidur, 600 untuk pasien kelas III dan 400 untuk pasien kelas II dan I. Selain itu ada 24 tempat tidur ICU dan 9 kamar operasi.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images