iklan
Adel, isteri Ipriadi (33) tersangka bandar narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi (BNNP), Selasa (28/1) lalu, hingga kemarin Rabu, masih diamankan di BNNP. Meskipun sudah diamankan selama dua hari, perempuan yang tubuhnya dipenuhi tato ini masih berstatus saksi.

Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP Hairul Sulahudin mengatakan, status Adel, masih sebagai saksi. Menurutnya, untuk tersangka pihaknya masih menetapkan dua tersangka yaitu Ipriadi dan Rice AR (30), belum ada tersangka lainnya. "Dia (Adel,red) masih kita amankan. Statusnya saksi," sebut Hairul, Rabu (29/1) ketika dikonfirmasi via ponsel

Terkait barang bukti sebanyak 30 gram paket yang diduga sabu-sabu yang diamankan kata Hairul, sampelnya sudah dikirim ke balai pengawas obat dan makanan pom (BPOM) untuk diuji. Menurutnya, untuk hasil dari BPOM, diperlukan waktu selama tiga hari untuk mengetahuinya.
--batas--
Sebelumnya, Badan Nasional Narkotika Provinsi Jambi (BNNP), Selasa (28/1) menangkap dua orang yang diduga bandar narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya adalah Rice AR (30) dan Ipriadi (33) yang tinggal di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Awalnya, pihak BNNP menangkap Iriadi dirumahnya, pukul 13.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebanyak 29 paket narkotika jenis sabu-sabu di dalam dompetnya.

Namun, Ipriadi mengaku barang haram tersebut merupakan titipan dari temannya Rice. Disaat bersamaan, Rice yang juga ditangkap dirumah Ipriadi, saat dilakukan penggeledahan, juga ditemukan satu paket sabu-sabu di dalam dompetnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images