iklan TAMBAH PARAH : Rina Marsela korban yang menderita luka di matanya. 
Tampak salah satu mata Rina yang membesar, diduga akibat ditelantarkan 
dokter
TAMBAH PARAH : Rina Marsela korban yang menderita luka di matanya. Tampak salah satu mata Rina yang membesar, diduga akibat ditelantarkan dokter

Dokter spesialis mata RSUD Raden Mataher Jambi, dr Kuswaya Waslan dilaporkan ke Polda Jambi oleh Ramon Siregar warga jalan Trio Perkasa RT 08 Desa Tanjung Solok, Kecamatan Kuala Jambi, Tanjab Timur, Senin (3/2) sekikat pukul 19.30 WIB.

Dalam laporan bernomor LPB-37II2014JAMBIPA siaga ops B, dr Kuswaya diduga telah melanggar UU kesehatan dan pasal 360 KUHP tentang kelalaian, yang mengakibatkan anaknya sakit mata parah.

Kepada wartawan, Ramon mengatakan, kejadian berawal pada tanggal 21 Januari 2013 lalu, dimana saat itu, anaknya yang bernama Rina Marsela (8) jatuh motor tak jauh dari rumahnya.  Kemudian anaknya dibawah ke Puskesmas terdekat. Karena di Puskesmas tidak sanggup, anaknya kemudian dirujuk ke RSUD Raden Mattaher Jambi.
--batas--
Sesampainya di RSUD Radan Mattaher, Rina ditangani oleh dr Kuswaya, dan dirawat selama enam hari, karena ada pembengkak dikepala. Hari ketiga, mata anaknya membengkak namun belum parah. Lalu, anaknya disuruh pulang. “Pas dirumah mata anak saya nambah parah dan keluar dan mengalami kebutaan,”ujarnya.

Sayangnya, saat ditemui kembali, dokter Kuswaya tidak bisa berbuat apa-apa.“Katanya tidak ada alat untuk mengoperasinya,”jelas Yusuf paman korban.

Saat dirawat, Rina hanya diberikan obat tetes. Merasa ditelantarkan,Yusuf dan Ramon kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi.

Kabid humas Polda Jambi AKBP Almansyah saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. “Kita akan tindak lanjuti, kasusnya masih dalam penyelidikan,”ujarnya.

sumber: jambi ekspres


Berita Terkait