iklan
SENGETI, Caleg DPD RI Dapil Provinsi Jambi khususnya di Muarojambi masih banyak membandel. Pasalnya, alat peraga kampanye milik mereka masih banyak terpasang di daerah-daerah terlarang. “Laporan pelangaran Pemilu yang kita terima yang bersifat pelangaran berat tidak begitu banyak. Hanya laporan pelangaran alat peraga. Rata-rata pelangaran dilakukan oleh Caleg terutama Caleg DPD,” tutur Anggota Panwaslu Muarojambi, Desi kepada wartawan.

“Aturannya untuk Caleg DPD hanya boleh memasang satu baliho untuk satu wilayah. Tapi banyak Caleg DPD yang memasang baliho lebih dari satu,” tambahnya.

Menurutnya, pelanggaran-pelanggaran seperti ini akan diteruskan ke KPU untuk ditindaklanjuti. ”Pelanggaran admntrasi diteruskan ke KPU, kita hanya melaporkan saja, KPU yang menindak lanjut,” imbuh Desi.

Diakuinya, pelanggaran tersebut tidak semuanya berdasarkan laporan Panwascam, tetapi juga langsung temuan Panwaslu ditingkat kabupaten.

Mengenai penertiban baliho yang melanggar ini, Panwaslu menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkab, dalam hal ini Pol PP yang memiliki wewenang. “Baleho menertibkannya Pemkab kita hanya memberikan rekomendasi, dan kami sudah memberikan rekomendari ke Pemkab,” tukasnya.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin melaporkan pelangaran Pemilu bisa mendatangi langsung kantor Panwaslu di Desa Kedemangan.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images