iklan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, kembali memeriksa satu saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pembukaan hutan untuk rumah transmigrasi di Hutan Tahura (Taman Hutan Rakyat) Sungaiaur, Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi tahun 2008.

Satu saksi yang diperiksa penyidik Kejati Jambi adalah Direktur PT Gemilang Bangun Utama, Stefanus, yang merupakan pengembang rumah transmigran.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyrobi, mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. “Iya, direktur perusahaan yang kita panggiluntuk dimintai keterangan,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyrobi, Selasa (4/1).

Sebelumnya, penyidik Kejati Jambi sudah memeriksa tiga orang yang diperiksa, satu di antaranya mantan Kadisnakertrans, M Yamin. Selain mantan kadisnakertrans, pihak kejaksaan juga memanggi Asisten II Setdakab Muarojambi David Rozana. Namun dua lain, mantan kadis kehutanan dan kadis perkebunan tidak hadir.
--batas--
Kasus dugaan korupsi muncul karena membangun rumah transmigran dengan kayu hutan, dan tidak menggunakan dana yang dialokasikan. Dana Rp 1,7 miliar yang seharusnya untuk beli papan tidak digunakan, pembangunan menggunakan kayu hutan.

Dugaan awal, ternyata pengembang membangun menggunakan papan yang kayunya ditebang dari situ. Dana yang seharusnya untuk beli papan itu jadi tidak terpakai.

Dahulu, kasus itu telah memasuki proses pengadilan untuk pidana umum karena terjadi pembalakan liar. Kali ini pihak kejaksaan tinggi akan menelusuri dugaan unsur pidana korupsinya.

Terkait transmigrasi, lahan 131,5 hektare di kawasan tersebut dibuka untuk pemukiman penduduk. Proyek ketika itu menggunakan anggaran APBN senilai Rp 6,7 miliar. Informasi yang diperoleh Tribun, pembangunan rumah-rumah tersebut menggunakan bahan baku kayu yang berasal dari hutan lindung setempat.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait