iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MUARABULIAN Eli Sawen Katuar yang menjadi tersangka kasus KDRT mengaku pernah diperas jaksa di Kejari Muarabulian Rp 30 juta dalam kasus yang sama beberapa waktu lalu.

Hal itu diungkapkan Ali saat dirinya akan dilimpahkan oleh pihak Polres Batanghari ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulian.

Uang Rp 30 juta itu akhirnya diberikan kepada jaksa AJ. Itu hasil menjual tanah oleh istri saya. Uang itu diantar istrinya saya kepada AJ, sebut Ali.

Eli Sawen Katuar mengakui, sebelum ia jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap mantan istrinya itu, dirinya sudah pernah berurusan dengan pihak kejaksaan dalam perkara KDRT karena memukuli istrinya. Pada saat perkara KDRT itu diproses di PN Bulian, ada seorang jaksa berinisial AJ meminta uang kepada istrinya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Muara Bulian, Husaini SH MH, ketika dikonfirmasi wartawan membantah pengakuan dari Eli Sawen Katuar yang memberikan uang atas permintaan jaksa. Ia mengatakan, perkara itu tidak ada dan tidak pernah terjadi.

Itu tidak benar, tidak mungkin ada yang meminta uang kepada tersangka, kata Husaini.

Eli Sawen Katuar sendiri mengakui meski saat ini Damia itu adalah mantan istrinya, akan tetapi dirinya percaya bahwa sang istri jujur soal pemberian dan permintaan uang oleh jaksa tersebut kepada istrinya.

(adi)


Berita Terkait



add images