iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Ratusan tambang emas di Provinsi Jambi yang ilegal, ada 7 tambang emas yang dinyatakan legal atau memiliki izin. Diantaranya, 2 di Kabupaten Merangin, 2 di Kabupaten Sarolangun, dan 3 di Kabupaten Bungo. Hal tersebut diakui oleh Kabid Pertambangan Umum dinas ESDM Provinsi Jambi Abdul Salam Lubis, ketika dikonfirmasi  Senin (22/9).

Semua tambang emas di aliran sungai Batanghari itu tidak ada izin, kataya.

Untuk di Kabupaten Merangin, dikatakan Salam Lubis, milik PT Antam, yang izinnya juga sudah mau habis. Namun, mereka sedang mengajukan peningkatan operasi produksi.

Syaratnya belum lengkap, seperti Amdal, Studi Kelayakan, akunya. Sedangkan izin pertambangan emas di Sarolangun juga mau habis ahir Desember 2014 ini.  Dampak yang ditimbulkan pada Peti ini sangat luar biasa, terutama pada kerusakan lingkungan. Dirinya mengakui, ESDM tidak mengetahui persis Kimia apa yang digunakan oleh penambang emas illegal tersebut.

Kita sudah sering cek ke lokasi, tapi, kita sering diusir, jelasnya. Ada solusi yang harus dilakukan oleh Pemerintah agar penambang emas illegal akan hilang di Provinsi Jambi, pemerintah harus mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten/kota di Provinsi Jambi. Kabupaten juga harus memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Sejauh ini, dikatakan Abdul Salam, ada beberapa Kabupaten yang sudah memiliki WPR, namun belum mendapatkan IPR. Diantaranya, Bungo, Sarolangun, Tanjungjabung Barat dan Kerinci.

Ketika menetapkan WPR, yang dibebankan adalah pemerintah, misalnya, terkait penyelidikan, penyusunan dokumen dan reklamasi, pengurusan ini yang menjadi beban, katanya.

(fth)

 


Berita Terkait



add images