iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, SAROLANGUN  Terkait masalah administrasi sejumlah perusahaan tambang batu bara, baik kepengurusan berkas masa izin, IUP, juga soal tumpang tindih lahan, dan masalah Reklamasi tambang, KPK deadline hingga bulan Desember Žuntuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Helmi SH, Kepala Dinas ESDM Sarolangun, dimintai keterangan kemarin (8/10) menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengingatkan soal pemenuhan komitmen dan pematuhan aturan pemerintah. Helmi juga menyatakan, dari 51 perusahaan yang telah diundang untuk penyelesaian administrasi, 19 diantaranya masih mengambang hingga akhir September batas waktu yang telah ditetapkan ESDM Sarolangun.

Sebanyak 19 perusahaan lagi yang masih ngambang, sementara sisanya sudah clean and clear (CNC), jadi ini modal kami untuk melakukan pembinaan dan penertiban,kata Helmi.

Tindakan yang akan diberikan itu, kata Helmi, selain merupakan kewajiban pemerintah, juga terkait dengan himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sudah jelas, KPK sudah beri deadline hingga 10 Desember tahun ini, maka perusahaan-perusahaan tersebut harus memenuhi setiap kewajibannya, sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Tentu nanti KPK tidak akan pandang bulu, perusahaan manapun akan ditindak,beber Helmi.

Helmi juga mengatakan, Dinas ESDM Kabupaten Sarolangun sendiri, malah memberikan perpanjangan waktu hingga akhir bulan November tahun ini. Namun tenggat waktu dari kami Dinas ESDM, adalah hingga akhir November. Dengan demikian akan ada waktu bagi perusahaan untuk meneliti ulang pemenuhan persyaratan yang telah disampaikan, supaya nanti mereka tidak perlu lagi harus berurusan dengan KPK,ucapnya.

Helmi kembali mengatakan, bagi perusahaan yang sama sekali tidak dapat memenuhi aturan, tentu tidak dapat ditolelir. Nanti akan kita rinci perusahaan mana dan izin yang yang mana harus ditutup, selanjutnya biarlah perusahaan bersangkutan yang akan berurusan dengan KPK,tutup Helmi.Ž

(feb)


Berita Terkait