iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Berkas empat tersangka kasus pengoplos Gas Elpiji, yang diamankan di sebuah gudang yang berlokasi di Tangkit, Kabupaten Muarojambi, dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi. 

Kasus yang ditangani Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi ini dilimpahkan karena pemberkasan sudah dinyatakan rampung. 

"Berkas tahap I nya sudah kirimkan dua hari yang lalu," ujar Kasubdit I Ditreskrimsus, AKBP Ade Dirman, kepada wartawan, Rabu (4/2).

Seperti diberitakan sebelumnya,  empat pelaku pengoplos gas elpiji dalam skala besar tersebut diringkus pada Rabu (14/1) di sebuah ruko yang berlokasi di Tangkit, Muarojambi.

Pelaku tersebut adalah Tito, Andre, Desman, dan Enda Dalam penyergapan yang dipimpin langsung Kasubdit IV Polda Jambi AKBP Ade Dirma itu, pihak kepolisian menyita 314 tabung gas, yang terdiri dari 198 ukuran 3 Kg dan 116 ukuran 12 Kg yang dimasukkan ke dalam 2 mobil Mitsubishi warna kuning BH 8007 GL dan BH 8521 GL, serta satu unit mobil Pick Up biru BH 9010 AS.

Selain tabung gas elpiji, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 3 besi polong, satu unit timbangan, 18 pipa suntik, dan setengah karung segel palsu.Ž

(pds)

 


Berita Terkait



add images