iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, SAMPIT  Gadis 17 tahun, Kuntum -- nama samaran, digilir dua pemuda berinisial FE (20 dan AR (21). Pemerkosaan berawal saat korban bertemu dengan kedua pemuda itu pada malam hari.

Kapolsek Ketapang, Kompol Bambang Purwanto mengatakan, setelah bertemu kedua pemuda tersebut mengajak Kuntum ikut pesta minuman keras, Selasa (3/2) malam. Rupanya, kedua pemuda ini sudah berniat tidak baik. Setelah melihat gadis tersebut dalam kondisi mabuk, pelaku merencanakan pindah tempat.

Melihat kondisi lokasi yang sepi di daerah Jalan HM Arsyad Km 10, Kecamatan MB Ketapang, kedua pemuda itu memaksa Kuntum melepaskan celananya. Setelah itu, kedua pria yang bekerja serabutan secara bergantian menyetubuhi korban.

"Jadi, kejadian bermula saat korban bertemu dengan kedua orang pelaku pada malam itu," kata Kompol Bambang kemarin.

Usai memperkosa gadis 17 tahun itu, kedua pemuda pergi. Karena tidak terima atas perbuatan tersebut bersama rekannya, korban melapor ke Polsek Ketapang.

Setelah menerima laporan, polisi langsung mencari dan meringkus kedua pelaku. FE dan AR dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak akan dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

(jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images