iklan Illustrasi
Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Anggota Polisi Jalan Raya Unit II 35 Polda Jambi, Minggu (8/2) berhasil menggagalkan aksi pencurian balita berusia dua tahun yang dilakukan Pasangan Suami Isteri (Pasutri).
 
Kedua pelaku tersebut adalah ŽManggala Manurung (35) yang berprofesi sebagai buruh bongkar pasir dan isterinya ŽLisa (29) warga KM 12 Binjai, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku diamankan dalam bus Intra jurusan Medan.
 
Kepala Satuan PJR Polda Jambi, AKBP Budi Rohmat melalui Panit I, IPTU S Harefa, ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dikatakannya, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Betara. 
 
Dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal dari laporan orangtua korban Sela, kepada Polsek Betara Resor Tanjab Barat sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam laporannya menyatakan kehilangan anaknya ŽErik bin Haidir (2) warga Paret Pompong, Jalan Barito 2, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat.
 
"Laporannya, diduga korban dibawa ke arah Medan. Polsek Betara langsung berkoordinasi dengan Unit II 35 PJR. Kemudian setelah melakukan penyisiran pelaku berhasil diringkus," ujar IPTU S Harefa, saat dihubungi via ponselnya, Minggu (8/2).
 
Saat ini, kedua pelaku diserahkan ke Mapolsek Betara untuk proses lebih lanjut.
 
(pds)

Berita Terkait



add images