iklan Illustrasi
Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Ferizal (27), tersangka kasus penjambretan yang diringkus anggota Polsek Telanaipura, tidak lama lagi akan dihadapkan ke meja hijau. 
Pasalnya, beberapa waktu lalu berkas dan tersangka yang merupakan warga Tanjung Pasir, Kecamatan Danau Teluk ini sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
 
"Berkasnya sudah P21 dan dilimpahkan ke jaksa," ujar Kanit Reskrim Polsek Telanaipura, IPDA Lamhot Hutapea, kepada jambiupdate.com, Minggu (8/2).
 
Seperti diberitakan, Ferizal yang diketahui merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2012 lalu, mengaku menjambret karena butuh uang untuk biaya operasi orangtuanya.
 
(pds)

Berita Terkait



add images