iklan Illustrasi
Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, BANGKO - Anggota Polsek Kota Bangko, berhasil meringkus iga tersangka kasus kecurian kenderaan bermotor yang beraksi berulang kali.
 
Tiga tersangka tersebut adalah Asep (18) warga Langling yang masih dibawah umur, Budi (28) warga Limbur dan Adi (19) warga Limbur, Kabupaten Merangin.
 
Kapolres Merangin, AKBP Munggaran melalui Sahlan mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh dari warga bahwa ada yang kehilangan motor.
 

"Mendapat pengaduan warga, kami pun langsung bentuk sebanyak 3 tim operasional untuk pencarian lapangan," tutur AKP Sahlan, Minggu (8/2).
 
Eksekutor dalam aksi pencurian ini adalah Budi, dan Adi. Pencurian dilakukannya dikawasan parkir dan kebun milik warga.
 
"Kita telah berhasil mengaman Empat Unit sepeda motor, sementara motor hasil curian lainnya masih dalam proses pencarian," Ungkapnya.

Mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka pun dijerat dengan pasal 363 ancaman 6 tahun penjara.
 
(cr6)

Berita Terkait



add images