JAMBIUPDATE.COM, MUARATEBO - Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Satreskrim Polres Tebo berhasil menangkap pemilik senjata api rakitan laras panjang yang ditemukan pada Desember 2014 lalu, di pondok Desa Semambu, Kecamatan Sumay.
Pemilik senjata api rakitan tersebut atas nama Gunturman alias Mang Gun warga Musi Rawas, Palembang. Pelaku ditangkap pada Selasa (3/2), sesuai LP / A-03/ II / 2015 / JMBI / RES TEBO.
"Iya, setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pemilik senjata rakitan berhasil ditangkap," jelas Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Ridwan Hutagaol, Minggu (8/2).
Dijelaskannya, selain mengamankan pelaku pemilik senjata api rakitan, sebelumnya juga sudah diamankan 50 amunisi aktif, Kaliber 7,62, 4 selongsong, 1 helai lantak (pembersih laras dari benang dan kain), 1 buah mnyk pelumas, kunci L, 1 botol minyak senjata botol plastik, 1 buah besi, 3 buah baut, 1 buah tas warna hitam.
"Berdasarkan UU darurat No 12 tahun 1951 pasal 1, barang siapa mengangkut, menyimpan, menguasai, membawa, menyembunyikan , mempergunakan senjata api, amunisi dan bahan peledak bakal diancam pidana
seumur hidup," ungkapnya.
(bjg)
