iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MUARATEBO - MI (18) seorang pemuda tanggung, Minggu (8/2) terpaksa harus berurusan dengan kepolisian. Sebab, MI diduga telah melakukan pencurian Accu mobil milik Roni Nurhabib (31) yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Warga Jalan 2 Poros Kelurahan Wiroto Agung, Kecamatan Rimbo Bujang ini, berhasil ditangkap sekira pukul 13.00 WIB setelah dilaporkaqn korban ke Polsek Rimbo Bujang dengan nomor laporan, LP/B/04/II/2014/JMB/TBO/Sektor Rimbo Bujang.

Setelah di cek kelokasi penjualan Rongsok, Accu milik korban ditemukan karena sudah dijual pelaku kesana," ujar  Kapolsek Rimbo Bujang, AKP Feby Harianto, Senin (9/2).

Dijelaskannya, atas keterangan pedagang rongsokan, si penjual Accu tersebut adalah pelaku yang merupakan tetangganya korban. Usai mendapat informasi tersebut polisi langsung bergerak.

Kita langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku," terangnya.

(bjg)

 


Berita Terkait



add images