JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Seorang pelaku penyalahgunaan narkoba, Senin (9/2) pukul 23.00 WIB, berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Batanghari.
Dia adalah Ahmad Deni alias Cik Den bin Syamsu Bahrun (35), warga RT 07, Kel Kembang Paseban, Mersam. dia ditangkap Žsaat berada di Jln Kebun Sawit PT Gatra di RT 06, Desa Benteng Rendah, Kec Mersam, Kab Batanghari.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, membenarkan adanya penangkapan itu. Sebelum diringkus, pelaku sempat membuang barang bukti berupa enam butir pil warna krem yang diduga ektasi.
'Pelaku sudah diamankan dan kasus ini masih dikembangkan Polres Batanghari,' ujar AKBP Almansyah, Selasa (10/2).
Selain tersangka dan narkoba, polisi juga menyita Ž1 bungkus plastik klip bening transparan, 1 lembarŽ tisu putih, 1 HP Blackberry 9800 putih, dan 1 HP Nokia X2 hitam les.
Ž(pds)
