iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi berinisial G, ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota Jambi kepada KPU Kota Jambi 2013 senilai RP14 M oleh Kejari Jambi.

Menurut Kajari Jambi, Imam Wijaya, melalui Kasi Intelijen, Karya Graham, dari dana Rp14 M tersebut, ada ndikasi pidananya, salah satunya pada kegiatan pemeriksaan kesehatan calon wali kota.

"Ada indikasi penggelembungan dana pada kegiatan-kegiatan yang dilakukan KPU, salah satunya, pada kegiatan pemeriksaan kesehatan para calon walikota, ujar Karya Graham, Selasa (10/2).

Ditambahkan Karya Graham, pada kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka, pasalnya, dalam kasus korupsi, biasanya dilakukan oleh dua orang atau lebih.

Nanti kita lihat hasil perkembangan pemeriksaannya,tukas Karya Graham.

(wne)

 

 


Berita Terkait



add images