iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MUARABUNGO Anggota Polsekta Muarabungo, Selasa (10/2) berhasil menangkap dua pelaku pencurian konter RJ Cell yang berada di jalan Seroja No 60 Pasar Bawah, Muara Bungo.

Pelaku tersebut adalah Sriyadi (19) dan Zikri (19). Keduanya diringkus di rumah orangtuanya yang berada di Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo.

Kapolsekta Muarobungo, AKP Darma Praditya Negara, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang aksi pencurian pada Kamis (05/2).

Saat ini sudah diamakan, dan segera ditindak lanjuti, ujar AKP Darma, saat dikonfirmasi jambiupdate.com, Rabu (11/2).

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 unit Smartphone Samsung jenis Grand II dan Neo Grand, 1 unit headset, 1 unit charger, 1 kalung perak berikut liontin, 2 cincin emas dengan berat masing-masing 1 mayam, dan 1 unit sepeda motor vario Nopol BH 6089 UD.

"Atas tindak pidana yang diperbuat para pelaku, akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara." Tutupnya.

(hnd)

 


Berita Terkait



add images