JAMBIUPDATE.COM, SAROLANGUN Alfajri Bin Adri Viana yang kini masih berusia empat belas tahun harus berurusan dengan pihak kepolian. Rabu (11/2) sekitar pukul 16.00 WIB, ia diringkus karena diduga menyetak uang palsu.
Kapolres Sarolangun, AKBP Ridho Hartawan melalui Kasat Reskrim AKP Suharta, mengatakan penggerebekan dilakukan di sebuah rumah ayng berlokasi di RT 07 Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun.
"Tersangka sudah kita amankan. Dia masih dibawah umur dan kini sudah kita bawa ke Polres Sarolangun," kata AKP Suharta, saat dikonfirmasi jambiupdate.com, Rabu (11/2).
Kendati masih dibawah umur, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dan tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1,2,3, Undang-undang Nomor 07/2011 Tentang Mata Uang Palsu.
(ded)
