iklan Jambret yang berhasil diamankan Polsek Kotabaru
Jambret yang berhasil diamankan Polsek Kotabaru
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Riki Riswandi (22) harus mendekam di sel Mapolsek Kotabaru.
 
Warga RT 08 Simpang Pulai ini, diringkus Anggota Polisi karena melakukan aksi jambret di Kawasan Jalan Pattimura, tepatnya di lorong H Ibrahim.
 
Kapolsek Kotabaru, Kompol Nova Suryandaru melalui Kanit Reskrim, IPDA Irwan, mengatakan penangkapan pelaku dilakukan beberapa waktu lalu.
 
"Pelaku kita ringkus di rumahnya yang berlokasi di Broni," ujar IPDA Irwan.
 
Kepada wartawan, Riki mengaku di dalam tas berisi uang senilai Rp1,2 juta dan handphone Samsung.
 
"Sayo yang narik, kawan sayo bawa motor," akunya kepada wartawan.
 
(cok)

Berita Terkait



add images