iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Dua kali keluar masuk bui, niat Muslimin (35) untuk mencuri tidak surut.

Warga Cendana RT 05 Kelurahan Solok Sipin, Kecematan Telanaipura, kembali diringkus setelah menggondol dua unit HP dan jam serharga 120 juta.

Kanit Reskrim Polsek Jelutung, IPDA Marwiyansyah, mengatakan pelaku beraksi ketika korban sedang beristirahat di sebuah SPBU Nusa Indah sebelum berangkat ke Jakarta. 

"Kejadian sekitar pukul 05.00 WIB. Korban langsung melapor dan kita langsung melakukan penyelidikan," ujar IPDA Marwiyansyah, kepada wartawan, Kamis (12/2).

Ditambahkannya, pelaku ini residivis kasus yang sama dan sudah tiga kali tertangkap. "Sebelumnya dua kali diringkus dan dijebloskan ke penjara," tanbahnya.

(pds)

 


Berita Terkait



add images