iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Seorang pelaku penggelapan uang dalam jabatan diringkus anggota Polsek Jambi Selatan. Tak tanggung-tanggung, nilai uang yang digelapkan pelaku mencapai Rp159 juta. 

Pelaku tersebut adalah Eko Wardoyo alias Eko (Ž33), karyawan PT Yunikar Jaya Sakti yang berlokasi di RT 08 Nomor 62 Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Penggelapan itu dilakukannya dalam kurun waktu April 2014 hingga Februari 2015.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono melalui Kapolsek Jambi Selatan, Kompol Farouk Afero, mengatakan pelaku diamankan atas laporan Jon Tomi selaku Kepala Cabang PT YJS.

"Pelaku diantar langsung oleh pelapor, dan setelah dilakukan penyelidikan pelaku mengakui perbuatannya," ujar Kompol Farouk Afero, kepada sejumlah wartawan, Kamis (12/2).

Berdasarkan penyelidikan, kata dia, penggelepan dilakukan oleh pelaku yang merupakan warga RT 31 Nomor 46 Kelurahan Talang BanjarŽ ini, adalah uang hasil tagihan ke outlet atau toko tempat pemasaran dan digunakannya untuk kebutuhan pribadi.

(pds)

 


Berita Terkait



add images